Wanita PNS Bandung Ini Dimutilasi Jadi 7 Bagian Lalu Dibakar Saat Bersetubuh di Kamar Kos

Apakah Anda ingat kasus mutilasi wanita yang menjadi PNS Bandung jadi 7 potong lalu dibakar di dua tempat berbeda?


Kasus yang terjadi pada pertengahan tahun lalu, tepatnya 7 Juli 2019 itu kini memasuki tahap vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Pelaku mutilasi PNS Bandung itu adalah Deni Priyanto (37) warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dia membunuh wanita kencannya, Komsatun Wachidah (51) saat sedang bersetubuh di sebuah indekos di Bandung.

Korban mutilasi itu dibunuh dengan cara dipukul dengan palu.

Kejamnya lagi, potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Kini, Deni selaku pelaku mutilasi itu pun diganjar hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas.

Tak ada ampun bagi Deni. Sebab, majelis hakim menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Deni.


Hakim pun menilai, vonis hukuman mati bagi Deni sudah layak. Lantas, apa yang menyebabkan hakim mengganjar vonis hukuman mati?

Berikut berita selengkapnya yang dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di PN Banyumas.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius. Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan.

Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian.

Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.

Saat Dituntut Hukuman Mati
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.

Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang bersetubuh di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.

Sepanjang Perjalanan Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Sumber: tribunnews.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Wanita PNS Bandung Ini Dimutilasi Jadi 7 Bagian Lalu Dibakar Saat Bersetubuh di Kamar Kos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel