Razia Hewan Ternak Keliaran di Jalan Kena Denda: Kambing Rp 250 ribu, Sapi Rp 500 Ribu

Razia Hewan Ternak Keliaran di Jalan Kena Denda: Kambing Rp 250 ribu, Sapi Rp 500 Ribu
JAMBERITA.COM, MUARA SABAK - Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan razia hewan ternak yang sering berkeliaran di sekitar ruas jalan raya dan pemukiman warga di Kecamatan Muara Sabak Barat.

Minimnya kesadaran peternak kambing dan sapi di Kecamatan yang notabene merupakan Ibu Kota Kabupaten Tanjabtim itu terhadap hewan peliharaan miliknya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bahkan seringkali mengganggu kenyamanan dan membuat geram para pengendara yang melintas jalan raya di wilayah tersebut.


Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tanjabtim, Syafarudin, saat dijumpai di lokasi Razia mengatakan, petugas Satpol PP Tanjabtim mengambil tindakan tegas atas kondisi tersebut dengan merazia dan mengangkut hewan ternak warga yang berkeliaran di pemukiman penduduk hingga ke jalan raya di lokasi tersebut, Selasa (10/12/2019) sore. "Razia ternak yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah)," ujarnya.

Dalam razia ini, Satpol PP Tanjabtim ikut melibatkan pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat. Dalam kegiatan yang dilakukan hingga sampai pukul 17.30 WIB itu, petugas berhasil mengamankan empat ekor kambing warga yang berkeliaran.

"Razia hewan ternak ini sudah kita lakukan selama lima bulan terakhir, dan telah berhasil mengamankan kurang lebih 50 ekor kambing. Hewan ternak hasil razia ini nanti akan kita titipkan ke Disbunnak Tanjabtim," kata Syafarudin.

Hewan ini baru diserahkan Satpol PP setelah pemilik ternak membayar denda sebesar Rp 250.000 untuk kambing, dan Rp 500.000 untuk sapi.

Penangkapan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya Ibu Kota Kabupaten Tanjabtim itu merupakan langkah terakhir. Sebelum melakukan eksekusi, Satpol PP terlebih dahulu telah menghimbau berulang kali agar pemilik ternak dapat menjaga hewan peliharaan supaya tidak merugikan orang lain, terutama bagi para pengguna jalan.

Kegiatan razia akan dilakukan secara rutin dua kali dalam satu minggu. Tujuannya untuk memberi efek jera terhadap pemilik hewan ternak agar lebih tertib lagi dalam melakukan pengawasan ternak mereka.

Syafarudin menambahkan, untuk masyarakat yang merasa memiliki hewan ternak yang diamankan dalam kegiatan razia ini, harap segera menghubungi pihaknya guna menebus hewan ternak yang diamankan itu, tentunya dengan membayar denda yang telah ditentukan.

Satpol PP berharap para peternak dapat menyediakan kandang untuk hewan ternak mereka. Sehingga, kedepan kambing, sapi dan hewan ternak lainnya tidak lagi berkeliaran dan mengganggu kenyamanan warga. "Razia ini dilakukan supaya ada kesadaran kepada masyarakat," kata Syafarudin.

Untuk diketahui, aturan tentang hewan ternak berkeliaran hingga mengganggu kenyamanan masyarakat tertera jelas dalam Perda Tanjabtim Nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan ternak. (ipn)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Razia Hewan Ternak Keliaran di Jalan Kena Denda: Kambing Rp 250 ribu, Sapi Rp 500 Ribu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel